Selasa, 24 November 2009

cara mengetahui masa subur wanita

Apa sih masa subur itu? Yang dimaksud dengan masa subur adalah masa yang diperkirakan akan terjadinya ovulasi atau keluarnya telur sehingga wanita tsb dinyata subur, karena siap untuk dibuahi dengan sperma yang datang.

Adapun umur sel telur setelah keluar dari indung telur kurang lebih sekitar 1,5 hari (satu setengah hari) Apabila sel telur tsb tidak ada yang membuahi (tidak ada sperma yang datang) maka sel telur tsb akan mati, sehingga hormon tidak dapat lagi dipertahankan, maka rahim yang sudah siap menerima hasil pembuahan akan runtuh dindingnya sehingga keluar sebagai haid atau mens

Masa subur sangat besar artinya bagi mereka yang menginginkan hamil dan bagi yang ingin menunda kehamilan. Bagi yang menginginkan kehamilan, masa subur bisa dijadikan patokan untuk melakukan hubungan seksual karena saat ini ovulasi sedang terjadi sehingga kemungkinan hamil sangat besar. Sedangkan bagi yang mau menunda kehamilan, masa subur merupakan masa yang harus dihindari untuk mencegah terjadinya kehamilan.

Banyak pasangan yang bingung bagaimana menentukan masa subur padahal sebenarnya caranya sangat mudah dan simpel. Mengapa saya bilang mudah dan simpel karena memang bisa dilakukan oleh pasangan usia subur dengan mandiri tanpa bantuan orang lain. Cukup dengan bantuan kalender dan termometer sudah bisa melakukannya.

Berikut saya jabarkan cara cara menentukan masa subur yang umum digunakan :

Sistem Kalender

Menentukan masa subur dengan menggunakan system kalender ada dua cara yaitu :

  1. Bagi yang siklus haidnya teratur, masa subur berlangsung 14 +/- 1 hari haid berikutnya. Artinya masa subur berlangsung pada hari ke 13 sampai hari ke 15 sebelum tanggal haid yang akan datang.
  2. Bagi yang siklus haidnya tidak teratur maka pertama tama harus dicatat panjang siklus haid sekurang kurangnya selama 6 siklus. Dari jumlah hari pada siklus terpanjang, dikurangi dengan 11 akan diperoleh hari subur terakhir dalam siklus haid tersebut. Sedangkan dari jumlah hari pada siklus terpendek dikurangi 8, diperoleh hari subur pertama dalam siklus haid tersebut. Misal : siklus terpanjang = 31, sedangkan siklus terpendek = 26, maka masa subur dapat dihitung, 31 – 11 = 20, dan 26 – 8 = 18, jadi masa subur berlangsung pada hari ke 18 sampai hari ke 20.

Metoda Lendir Serviks

Dalam metoda ini dinilai sifat dari lendir atau cairan yang dihasilkan oleh leher rahim atau serviks. Saat ovulasi atau masa subur, lendir serviks akan bertambah jumlahnya dengan warna yang jernih dan elastis. Saat ini wanita akan merasakan basah saluran kelaminya. Untuk memeriksa elastisitas cairan serviks bisa dilakukan dengan cara memasukan jari telunjuk ke vagina sampai menyentuh serviks, lalu setelah jari terisi cairan serviks itu dikeluarkan dari vagina, dengan bantuan ibu jari, cairan itu ditarik sedemikian rupa (pelan pelan) sampai putus. Bila terputus kurang dari 10 cm maka si wanita bukan dalam masa subur, bila sampai kira kira 10 cm maka si wanita sedang dalam masa subur.

Metoda Suhu Tubuh

Metoda ini agak sedikit lebih rumit, tapi masih bisa dikerjakan oleh pasangan usia subur. Pertama tama, kita harus mengukur suhu tubuh si wanita sejak siklus pertama haid sampai haid berikutnya pada pagi hari (baru bangun tidur). Suhu harian itu kemudian dicatat dan dihubungan dengan garis (seperti membuat grafik). Saat ovulasi/masa subur, suhu tubuh akan meningkat 0.05 sampai 0.2 derajat Celcius. Saat inilah saat yang tepat untuk melakukan hubungan seksual. Memang cara ini merupakan cara yang paling rumit tetapi tidak ada salahnya dicoba.

Source: http://www.blogdokter.net/2007/08/03/menentukan-masa-subur/

Atau anda dapat menggunakan cara menghitung masa subur berikut ini:

  • Ketahui dahulu rata-rata siklus haid kamu mis : X hari
  • Rumus nya adalah :
    Prakiraan hari terjadinya Ovulasi ( Y )=
    Tgl haid pertama + X hari - 14 hari
  • ( Y ) adalah Prakiraan hari terjadinya Ovulasi
  • Masa subur adalah prakiraan hari Ovulasi dapat terjadi yaitu di perkirakan 3 hari sebelum nya sampai 3 hari setelah nya atau mulai dari TGL ( Y – 3 hari ) s/d ( Y + 3 hari )

apa itu aborsi?


1. Pengertian aborsi

Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.

Di Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zain, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996) abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).

Sementara dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu.
Dengan demikian pengertian aborsi yang didefinisikan sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan kalangan medis.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang keras dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346 - 349. Bahkan pasal 299
intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada seseorang yang memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan.

Namun, aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan dengan memberikan peluang dilakukannya aborsi. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat 1 UU Kesehatan tersebut di atas.

Namun pasal 15 UU Kesehatan juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan medis tertentu dan kondisi bagaimana yang dikategorikan sebagai keadaan darurat.
Dalam penjelasannya bahkan dikatakan bahwa tindakan media dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Lalu apakah tindakan medis tertentu bisa selalu diartikan sebagai aborsi yang artinya menggugurkan janin, sementara dalam pasal tersebut aborsi digunakan sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin. Jelas disini bahwa UU Kesehatan telah memberikan pengertian yang membingungkan tentang aborsi.


2. Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
  • Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
  • Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
    • Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
    • Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
    • Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.

Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.

3. Alasan-alasan untuk melakukan aborsi:

Berdasarkan alasan medis, dimana hal ini terjadi jika jiwa sang ibu mengalami ancaman bahaya jika kehamilan dilanjutkan. seperti :

berdasarkan alasan kriminalitas, hal ini terjadi karena kehadiran janin tidak diharapkan dan dikawatirkan dapat membawa rasa malu bagi sang calon oarng tua, ada beberapa alasan yang menyebabkan hal ini terjadi:

  • Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
  • Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
  • Kehamilan di luar nikah.
  • Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
  • Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
  • Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
  • Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
biasanya aborsi kriminalis dilakukan oleh :
  • Wanita bersangkutan.
  • Dokter atau tenaga medis lain (demi keuntungan atau demi rasa simpati).
  • Orang lain yang bukan tenaga medis (misalnya dukun.
4. Metode aborsi:

- Urea

Karena bahaya penggunaan saline, maka suntikan lain yang biasa dipakai adalah hipersomolar urea, walau metode ini kurang efektif dan biasanya harus dibarengi dengan asupan hormon oxytocin atau prostaglandin agar dapat mencapai hasil maksimal. Gagal aborsi atau tidak tuntasnya aborsi sering terjadi dalam menggunakan metode ini, sehingga operasi pengangkatan janin dilakukan. Seperti teknik suntikan aborsi lainnya, efek samping yang sering ditemui adalah pusing-pusing atau muntah-muntah. Masalah umum dalam aborsi pada trimester kedua adalah perlukaan rahim, yang berkisar dari perlukaan kecil hingga perobekan rahim. Antara 1-2% dari pasien pengguna metode ini terkena endometriosis/peradangan dinding rahim.

- Prostaglandin

Prostaglandin merupakan hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban memaksa proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan janin keluar sebelum waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga garam atau racun lainnya diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk memastikan bahwa janin akan lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang terjadi janin lolos dari trauma melahirkan secara paksa ini dan keluar dalam keadaan hidup. Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan ini adalah bagian dari ari-ari yang tertinggal karena tidak luruh dengan sempurna, trauma rahim karena dipaksa melahirkan, infeksi, pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung, perobekan rahim.

- Partial Birth Abortion

Metode ini sama seperti melahirkan secara normal, karena janin dikeluarkan lewat jalan lahir. Aborsi ini dilakukan pada wanita dengan usia kehamilan 20-32 minggu, mungkin juga lebih tua dari itu. Dengan bantuan alat USG, forsep (tang penjepit) dimasukkan ke dalam rahim, lalu janin ditangkap dengan forsep itu. Tubuh janin ditarik keluar dari jalan lahir (kecuali kepalanya). Pada saat ini, janin masih dalam keadaan hidup. Lalu, gunting dimasukkan ke dalam jalan lahir untuk menusuk kepala bayi itu agar terjadi lubang yang cukup besar. Setelah itu, kateter penyedot dimasukkan untuk menyedot keluar otak bayi. Kepala yang hancur lalu dikeluarkan dari dalam rahim bersamaan dengan tubuh janin yang lebih dahulu ditarik keluar.

- Histerotomy

Sejenis dengan metode operasi caesar, metode ini digunakan jika cairan kimia yang digunakan/disuntikkan tidak memberikan hasil memuaskan. Sayatan dibuat di perut dan rahim. Bayi beserta ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan. Terkadang, bayi dikeluarkan dalam keadaan hidup, yang membuat satu pertanyaan bergulir: bagaimana, kapan dan siapa yang membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko tertinggi untuk kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan rahim.

- Metode Penyedotan (Suction Curettage)

Pada 1-3 bulan pertama dalam kehidupan janin, aborsi dilakukan dengan metode penyedotan. Teknik inilah yang paling banyak dilakukan untuk kehamilan usia dini. Mesin penyedot bertenaga kuat dengan ujung tajam dimasukkan ke dalam rahim lewat mulut rahim yang sengaja dimekarkan. Penyedotan ini mengakibatkan tubuh bayi berantakan dan menarik ari-ari (plasenta) dari dinding rahim. Hasil penyedotan berupa darah, cairan ketuban, bagian-bagian plasenta dan tubuh janin terkumpul dalam botol yang dihubungkan dengan alat penyedot ini. Ketelitian dan kehati-hatian dalam menjalani metode ini sangat perlu dijaga guna menghindari robeknya rahim akibat salah sedot yang dapat mengakibatkan pendarahan hebat yang terkadang berakhir pada operasi pengangkatan rahim. Peradangan dapat terjadi dengan mudahnya jika masih ada sisa-sisa plasenta atau bagian dari janin yang tertinggal di dalam rahim. Hal inilah yang paling sering terjadi yang dikenal dengan komplikasi paska-aborsi.

- Metode D&C – Dilatasi dan Kerokan

Dalam teknik ini, mulut rahim dibuka atau dimekarkan dengan paksa untuk memasukkan pisau baja yang tajam. Bagian tubuh janin dipotong berkeping-keping dan diangkat, sedangkan plasenta dikerok dari dinding rahim. Darah yang hilang selama dilakukannya metode ini lebih banyak dibandingkan dengan metode penyedotan. Begitu juga dengan perobekan rahim dan radang paling sering terjadi. Metode ini tidak sama dengan metode D&C yang dilakukan pada wanita-wanita dengan keluhan penyakit rahim (seperti pendarahan rahim, tidak terjadinya menstruasi, dsb). Komplikasi yang sering terjadi antara lain robeknya dinding rahim yang dapat menjurus hingga ke kandung kencing.

- Pil RU 486

Masyarakat menamakannya “Pil Aborsi Perancis”. Teknik ini menggunakan 2 hormon sintetik yaitu mifepristone dan misoprostol untuk secara kimiawi menginduksi kehamilan usia 5-9 minggu. Di Amerika Serikat, prosedur ini dijalani dengan pengawasan ketat dari klinik aborsi yang mengharuskan kunjungan sedikitnya 3 kali ke klinik tersebut. Pada kunjungan pertama, wanita hamil tersebut diperiksa dengan seksama. Jika tidak ditemukan kontra-indikasi (seperti perokok berat, penyakit asma, darah tinggi, kegemukan, dll) yang malah dapat mengakibatkan kematian pada wanita hamil itu, maka ia diberikan pil RU 486.

Kerja RU 486 adalah untuk memblokir hormon progesteron yang berfungsi vital untuk menjaga jalur nutrisi ke plasenta tetap lancar. Karena pemblokiran ini, maka janin tidak mendapatkan makanannya lagi dan menjadi kelaparan. Pada kunjungan kedua, yaitu 36-48 jam setelah kunjungan pertama, wanita hamil ini diberikan suntikan hormon prostaglandin, biasanya misoprostol, yang mengakibatkan terjadinya kontraksi rahim dan membuat janin terlepas dari rahim. Kebanyakan wanita mengeluarkan isi rahimnya itu dalam 4 jam saat menunggu di klinik, tetapi 30% dari mereka mengalami hal ini di rumah, di tempat kerja, di kendaraan umum, atau di tempat-tempat lainnya, ada juga yang perlu menunggu hingga 5 hari kemudian. Kunjungan ketiga dilakukan kira-kira 2 minggu setelah pengguguran kandungan, untuk mengetahui apakah aborsi telah berlangsung. Jika belum, maka operasi perlu dilakukan (5-10 persen dari seluruh kasus). Ada beberapa kasus serius dari penggunaan RU 486, seperti aborsi yang tidak terjadi hingga 44 hari kemudian, pendarahan hebat, pusing-pusing, muntah-muntah, rasa sakit hingga kematian. Sedikitnya seorang wanita Perancis meninggal sedangkan beberapa lainnya mengalami serangan jantung.

- Suntikan Methotrexate (MTX)

Prosedur dengan MTX sama dengan RU 486, hanya saja obat ini disuntikkan ke dalam badan. MTX pada mulanya digunakan untuk menekan pertumbuhan pesat sel-sel, seperti pada kasus kanker, dengan menetralisir asam folat yang berguna untuk pemecahan sel. MTX ternyata juga menekan pertumbuhan pesat trophoblastoid – selaput yang menyelubungi embrio yang juga merupakan cikal bakal plasenta. Trophoblastoid tidak saja berfungsi sebagai ’sistim penyanggah hidup’ untuk janin yang sedang berkembang, mengambil oksigen dan nutrisi dari darah calon ibu serta membuang karbondioksida dan produk-produk buangan lainnya, tetapi juga memproduksi hormon hCG (human chorionic gonadotropin), yang memberikan tanda pada corpus luteum untuk terus memproduksi hormon progesteron yang berguna untuk mencegah gagal rahim dan keguguran.
MTX menghancurkan integrasi dari lingkungan yang menopang, melindungi dan menyuburkan pertumbuhan janin, dan karena kekurangan nutrisi, maka janin menjadi mati. 3-7 hari kemudian, tablet misoprostol dimasukkan ke dalam kelamin wanita hamil itu untuk memicu terlepasnya janin dari rahim. Terkadang, hal ini terjadi beberapa jam setelah masuknya misoprostol, tetapi sering juga terjadi perlunya penambahan dosis misoprostol. Hal ini membuat cara aborsi dengan menggunakan suntikan MTX dapat berlangsung berminggu-minggu. Si wanita hamil itu akan mendapatkan pendarahan selama berminggu-minggu (42 hari dalam sebuah studi kasus), bahkan terjadi pendarahan hebat. Sedangkan janin dapat gugur kapan saja – di rumah, di dalam bis umum, di tempat kerja, di supermarket, dsb. Wanita yang kedapatan masih mengandung pada kunjungan ke klinik aborsi selanjutnya, mau tak mau harus menjalani operasi untuk mengeluarkan janin itu. Bahkan dokter-dokter yang bekerja di klinik aborsi seringkali enggan untuk memberikan suntikan MTX karena MTX sebenarnya adalah racun dan efek samping yang terjadi terkadang tak dapat diprediksi.

Efek samping yang tercatat dalam studi kasus adalah sakit kepala, rasa sakit, diare, penglihatan yang menjadi kabur, dan yang lebih serius adalah depresi sumsum tulang belakang, kekuragan darah, kerusakan fungsi hati, dan sakit paru-paru. Dalam bungkus MTX, pabrik pembuat menuliskan peringatan keras bahwa MTX memang berguna untuk pengobatan kanker, beberapa kasus artritis dan psoriasis, “kematian pernah dilaporkan pada orang yang menggunakan MTX”, dan pabrik itu menyarankan agar hanya para dokter yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan tentang terapi antimetabolik saja yang boleh menggunakan MTX. Meski para dokter aborsi yang menggunakan MTX menepis efek-efek samping MTX dan mengatakan MTX dosis rendah baik untuk digunakan dalam proses aborsi, dokter-dokter aborsi lainnya tidak setuju, karena pada paket injeksi yang digunakan untuk aborsi juga tertera peringatan bahaya racun walau MTX digunakan dalam dosis rendah

5. Efek samping aborsi

1. Efek Jangka Pendek

  • Rasa sakit yang intens

  • Terjadi kebocoran uterus

  • Pendarahan yang banyak

  • Infeksi

  • Bagian bayi yang tertinggal di dalam

  • Shock/Koma

  • Merusak organ tubuh lain

  • Kematian

2. Efek Jangka Panjang

  • Tidak dapat hamil kembali

  • Keguguran Kandungan

  • Kehamilan Tubal

  • Kelahiran Prematur

  • Gejala peradangan di bagian pelvis

  • Hysterectom

6. resiko aborsi

Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.

Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;

  • Kematian mendadak karena pendarahan hebat.

  • Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.

  • Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.

  • Rahim yang sobek (Uterine Perforation).

  • Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.

  • Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).

  • Kanker indung telur (Ovarian Cancer).

  • Kanker leher rahim (Cervical Cancer).

  • Kanker hati (Liver Cancer).

  • Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.

  • Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).

  • Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).

  • Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.

Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar.